animasi  bergerak gif
My Widget
HeLsY DinaFitri'S BloG
Image by Cool Text: Free Graphics Generator - Edit Image

Minggu, 27 Oktober 2013

Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan



Sistem dan Struktur organisasi sekolah

A. Pengertian Sistem, Struktur Dan Organisasi
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu
kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian
2. Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.

Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk        mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
·         Menurut Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatuantar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan”. Menurut Anatol Raporot “Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain”
·         Menurut L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yangterdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya”. Istilah sistem dapat digunakan untuk mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental bagi setiap sistem.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan..
B. Sistem dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Departemen Pendidikan Nasional atau disingkat Depdiknas adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen ini menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran di seluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya pernah bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan nama Departemen P & K. Ketika Nugroho Notosusanto menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nama ini disingkat menjadi Depdikbud. Perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
A. Unsur dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang efisien, rasional, dan proporsional (rigthsizing) sehingga dapat diwujudkan kelembagaan departemen yang ramping, efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai perubahan.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.

Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja, serta kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi.

Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, antara lain Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah dilakukan penataan terhadap organisasi unit utama di lingkungan departemen. Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, susunan unit organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
1. Sekretariat Jenderal, terdiri dari : 5 Biro, 20 Bagian, dan 61 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
3. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari 5 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 20 Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 Bagian, 17 Subbagian;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat, 1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian, dan 6 Subbagian; serta
8. Pusat-pusat, terdiri dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Grafika Indonesia, Pusat Perbukuan, Pusat Bahasa, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat pengembangan Kualitas Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
B. Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah :
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.


2. Sekretariat Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan menteri pendidkan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas pokok sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
b. Biro Perencanaan
c. Biro Kepegawaian
d. Biro Keuangan
e. Biro Perlengkapan
f. Biro Hukum dan Humas
g. Biro Kerjasama Luar Negeri
h. Biro Organisasi ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
1.      Inspektorat Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat
rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat jenderal terdiri dari 9 unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti 
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
2.      Direktorat Jenderal Pendidikan
Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.

Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pembinaan Sarana Akademik
c. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Direktorat Perguruan Tinggi Swasta
e. Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 32)
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a. Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Diklusepora terdiri dari 5 unit, yaitu : a. Sekretariat
b. Direktorat Pendidikan Masyrakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33)

7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah:
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.

9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah Mendikbud ialah :
a. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
b. Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud.
c. Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi, mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e. Pusat Penelitin Arkeologo Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
f. Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g. Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar hubungan sekolah.

10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar
b) Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c) Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d) Membina dan mengurus pendidikan guru.
e) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f) Membina dan mengurus keolahragaan.
g) Membina dan mengurus kesenian.
h) Membina dan mengurus permuseuman, keperbukalaan, dan peninggalan nasional.
i) Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j) Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k) Membarikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
a) Koordinator Urusan administrasi
b) Bagian Tata Usaha
c) Bagian Perencanaan
d) Bagian Kepegawaian
e) Bagian Keuangan
f) Bagian Perlengkapan
g) Bidang Pendidikan Dasar
h) Bidang Pendidikan Menengah Umum
i) Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan
j) Bidang Pendidikan Guru
k) Bidang Pendidikan Masyarakat
l) Bidang Pendididkan Generasi Muda
m) Bidang Keolahragaan
n) Bidang Kesenian
o) Bidang Permuseuman dan Keperbukalaan
p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
q) Pengawas
b) Tingkat Kabupaten/Kotamadya
Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
b) Sub-bagian penyusunan rencana dan program
c) Sub-bagian kepegawaian
d) Sub-bagian keuangan
e) Sub-bagian perlengkapan
f) Seksi pendidikan dasar
g) Seksi pendidikn masyarakat
h) Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i) Seksi kebudayaan
c) Tingkat Kecamatan
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyeleggarakan tugas tersebut maka Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.

Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a) Urusan tata usaha
b) Urusan data dan statistik
c) Urusan kepegawaian
d) Urusan perlengkapan
e) Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar
f) Seorang penilik pendidikan masyarakat
g) Seorang penilik pembinaan generasi muda
h) Seorang penilik keolahragaan
i) Seorang penilik kebudayaan
d) Tingkat sekolah
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a)      Unsur kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekoalh dan wakil kepala sekolah. Adapun tugas kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan, menyusun, membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebikjakan yang telah ditetapkan. (b). Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d). Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di sekolah kepada atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dam mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b)      Unsur tata usaha
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, kesejahteraan pegawai.
c)      Unsur urusan
Unsur urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler
d) Unsur instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama.
d)     Unsur pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali kelas.
e)      Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organissasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik. (Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 208-222)
2.4 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1. Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan professional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a.       Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
b.      Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan layanan professional. Menurut T. Raka joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a.       Penguasaan Bahan Ajar
Ada dua hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodelogi penelitian, dan pengembangan maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.
b. Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c. Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
d. Pemilikan Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
e. Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Pada hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu adalah :
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
b) Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
c) Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses belajar-mengajar.
d) Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
h) Pengetahuan tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial-negara.

Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:

1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
2) Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
3) Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
4) Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.

2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan atau program studi yang terkait/relevan.
b. Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c. Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a) Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi. Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c) Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan program studi.
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
a) Memiliki laboratorium micro teaching b) Memiliki laboratorium bidang studi
c) Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
h. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a) Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b) Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan).
c) Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B dan dituangkan dalam nota kesepahaman.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).

i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
j. Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program Hibah Kompetisi (PHK).
  1. E. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
  1. 3. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[10] Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
  1. 4. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
  1. Penataran tingkat nasional dan wilayah;
  2. Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
  3. Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
  4. Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
  1. F. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
  2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
  4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
  5. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar