Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan
Sistem dan Struktur organisasi
sekolah
A. Pengertian Sistem, Struktur Dan Organisasi
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan
hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain,
sistem adalah suatu
kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian
1. Sejumlah bagian
2.
Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut
dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
·
Menurut Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan seperangkat
unsur yang saling terikat dalam suatuantar relasi diantara unsur-unsur tersebut
dengan lingkungan”. Menurut Anatol Raporot “Sistem adalah suatu kumpulan
kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain”
·
Menurut L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan secara
konseptual atau fisik yangterdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling
tergantung satu sama lainnya”. Istilah sistem dapat digunakan untuk mengacu
kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai seluruh alam
semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang memungkinkan sistem-sistem
itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan yang sangat serupa dan
dapat dibedakan dari lingkungannya.
Struktur
adalah bagaimana
bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu
tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental bagi setiap sistem.
Menurut para ahli terdapat beberapa
pengertian organisasi sebagai berikut.
- Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
- James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
- Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
- Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan..
B. Sistem dan Struktur Organisasi
DEPDIKNAS
Departemen Pendidikan Nasional atau disingkat Depdiknas
adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen ini
menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran di
seluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya pernah bernama Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan nama Departemen P & K. Ketika
Nugroho Notosusanto menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nama ini
disingkat menjadi Depdikbud. Perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional
dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
A. Unsur
dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan
rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang efisien,
rasional, dan proporsional (rigthsizing) sehingga dapat diwujudkan kelembagaan
departemen yang ramping, efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai
perubahan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.
Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.
Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pembentukan, penataan
dan penutupan unit organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi
studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik
internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja, serta kajian terhadap visi
dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal
tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi disusun pula
prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan
penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit
organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari instansi yang berwenang, antara lain Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah dilakukan penataan terhadap organisasi unit
utama di lingkungan departemen. Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut,
susunan unit organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
1. Sekretariat Jenderal, terdiri
dari : 5 Biro, 20 Bagian, dan 61 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
3. Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari 5 Direktorat, 1 Sekretariat
Direktorat Jenderal, 20 Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 Bagian, 17 Subbagian;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16
Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
7. Badan Penelitian dan
Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat, 1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian,
dan 6 Subbagian; serta
8. Pusat-pusat, terdiri dari Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Grafika Indonesia, Pusat Perbukuan,
Pusat Bahasa, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat
pengembangan Kualitas Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
B. Unsur dalam Struktur Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menteri
1. Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas
pokok menteri adalah :
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2. Sekretariat Jenderal
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2. Sekretariat Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal
diatur dalam keputusan menteri pendidkan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas
pokok sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi,
organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud
serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat
jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
b. Biro Perencanaan
c. Biro Kepegawaian
d. Biro Keuangan
e. Biro Perlengkapan
f. Biro Hukum dan Humas
g. Biro Kerjasama Luar Negeri
h. Biro Organisasi ( Abdul Gaffar
Mutiara, 2003 : 31)
1.
Inspektorat Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal
diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan
satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal
adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas,
baik tugas yang bersifat
rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat
jenderal terdiri dari 9 unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan. (
Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
2.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Organisasi dan tata kerja direktorat
jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok
direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di
bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan (
Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
5. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan
Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal
pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di
bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pembinaan Sarana
Akademik
c. Direktorat Pembinaan Penelitian
dan Pengabdian Masyarakat
d. Direktorat Perguruan Tinggi
Swasta
e. Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul
Gaffar Mutiara, 2003 : 32)
6. Direktorat Jenderal Pendidikan
Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a. Merumuskan dan melaksanakan
kebijksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan
perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengaman teknis atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Diklusepora
terdiri dari 5 unit, yaitu : a. Sekretariat
b. Direktorat Pendidikan Masyrakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi
Muda
e. Direktorat Pembinaan Tenaga
Teknis ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33)
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam
keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya
adalah:
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang
kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur
dalam keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada
langsung di bawah Mendikbud ialah :
a. Pusat Pendidikan dan Latihan
Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina
pendidikan dan latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan
Mendikbud.
b. Pusat pembinaan perpustakaan yang
bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan
Mendikbud.
c. Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi,
mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran
jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d. Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e. Pusat Penelitin Arkeologo
Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang
Arkeologi.
f. Pusat Teknologi Komunikasi dan
Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di
bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g. Pusat Grafika Indonesia,
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika
dan memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika,
di luar hubungan sekolah.
10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus pendidikan dasar
serta usaha wajib belajar
b) Membina dan mengurus pendidikan
menengah umum.
c) Membina dan mengurus pendidikan
menengah kejuruan.
d) Membina dan mengurus pendidikan
guru.
e) Membina dan mengurus pendidikan
masyarakat.
f) Membina dan mengurus
keolahragaan.
g) Membina dan mengurus kesenian.
h) Membina dan mengurus permuseuman,
keperbukalaan, dan peninggalan nasional.
i) Membina dan mengurus kesejarahan
dan nilai tradisional.
j) Membina penghayatan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k) Membarikan layanan teknis dan
administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan
dan Kebudayaan terdiri dari :
a) Koordinator Urusan administrasi
a) Koordinator Urusan administrasi
b) Bagian Tata Usaha
c) Bagian Perencanaan
d) Bagian Kepegawaian
e) Bagian Keuangan
f) Bagian Perlengkapan
g) Bidang Pendidikan Dasar
h) Bidang Pendidikan Menengah Umum
i) Bidang Pendidikan Menengah
Kejuruan
j) Bidang Pendidikan Guru
k) Bidang Pendidikan Masyarakat
l) Bidang Pendididkan Generasi Muda
m) Bidang Keolahragaan
n) Bidang Kesenian
o) Bidang Permuseuman dan Keperbukalaan
p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
q) Pengawas
b) Tingkat Kabupaten/Kotamadya
Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar,
sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn
pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua
unsur di lingkungan Kantor Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
b) Sub-bagian penyusunan rencana dan program
c) Sub-bagian kepegawaian
d) Sub-bagian keuangan
e) Sub-bagian perlengkapan
f) Seksi pendidikan dasar
g) Seksi pendidikn masyarakat
h) Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i) Seksi kebudayaan
c) Tingkat Kecamatan
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan
mempunyai tugas melakukan sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di kecamatan yang bersangkutan. Untuk
menyeleggarakan tugas tersebut maka Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan
Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar,
sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn
pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a) Urusan tata usaha
b) Urusan data dan statistik
c) Urusan kepegawaian
d) Urusan perlengkapan
e) Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar
f) Seorang penilik pendidikan masyarakat
g) Seorang penilik pembinaan generasi muda
h) Seorang penilik keolahragaan
i) Seorang penilik kebudayaan
d) Tingkat sekolah
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a) Unsur kepemimpinan
Unsur
kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekoalh dan wakil kepala sekolah.
Adapun tugas kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan, menyusun,
membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebikjakan
yang telah ditetapkan. (b). Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari
unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja
sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d).
Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di
sekolah kepada atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara
lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dam
mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b) Unsur tata usaha
Kegiatan
tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan
kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat,
kesejahteraan pegawai.
c) Unsur urusan
Unsur
urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya
adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam
bidang-bidang pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan
kurikuler
d) Unsur instalasi
d) Unsur instalasi
Instalasi
membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan
layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini
meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama.
d) Unsur pelaksana
Unsur
pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur
pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali
kelas.
e) Siswa
Siswa
merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua
kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organissasi sekolah bermuara
pada siswa sebagai peserta didik. (Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 208-222)
2.4
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1.
Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga
Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di
Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka
tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan
pendidikan professional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk
kemampuan untuk :
a. Melaksanakan tugas, yang mempunyai
komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap
aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan
rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak
dengan cara kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
b. Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk
memberikan layanan professional. Menurut T. Raka joni (1991) tujuan pendidikan
prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a. Penguasaan Bahan Ajar
Ada
dua hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang
ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodelogi penelitian, dan
pengembangan maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran
sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya
guna keperluan pengajaran.
b.
Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c.
Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
d.
Pemilikan Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
e.
Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Pada
hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum
lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu
adalah :
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
b)
Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
c)
Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses
belajar-mengajar.
d)
Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan
Negara.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
h)
Pengetahuan tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari
sistem sosial-negara.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
2)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
3)
Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
4)
Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.
2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.
2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggara Program PPG
Pendidikan
profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK, yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan atau program studi yang
terkait/relevan.
b.
Pengelola Program PPG
PPG
dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c.
Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara
PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program pendidikan profesi yang
diselenggarakan minimal terakreditasi B.
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a)
Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang
berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan
latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi.
Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c)
Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan
keberadaan program studi.
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
a)
Memiliki laboratorium micro teaching b) Memiliki laboratorium bidang studi
c)
Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan
pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
h.
Program Pengalaman Lapangan (PPL)
a)
Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif
b)
Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan
sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan).
c)
Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B
dan dituangkan dalam nota kesepahaman.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
j.
Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program
Hibah Kompetisi (PHK).
- E. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi
profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus
juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi
profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan
berikut ini.
- 3. Fungsi Pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu
dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya
dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[10] Secara intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan
tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat
menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka
terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin klompleks.
Kedua
motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang
secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual.
Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi
profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi
profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
- 4. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para
pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No.
38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat,
dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP
tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan
para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan
profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga
kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan
yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah
kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan
kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki
kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut
dengan guru yang kompeten.
Peningkatan
kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat
dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.
Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian
rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan
secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program
para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan
dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur
adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka
berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang
ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
- Penataran tingkat nasional dan wilayah;
- Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
- Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
- Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
- F. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah satu
tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar